BPKP Buka Penerimaan CPNS, Ada 18 Jabatan, Segini Rentang Gaji Masing-masing Jabatan, Bisa Dua Digit

Minggu 25-08-2024,20:37 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

- Kualifikasi Pendidikan: S-1 Ekonomi; S-1 Ekonomi Pembangunan; S-1 Ekonomi, Keuangan, dan Perbankan; S-1 Hukum; S-1 Hukum Bisnis; S-1 Rekayasa Sipil; D-IV Manajemen Aset Sektor Publik; D-IV Manajemen Keuangan Sektor Publik; S-1 Manajemen

- Rentang gaji: Rp 10 juta - Rp 11,5 juta

16. Penata Laksana Barang Terampil (31 formasi)

- Kualifikasi Pendidikan: D-III Akuntansi; D-III Sistem Informasi Akuntansi; D-III Perbankan dan Keuangan; D-III Manajemen Keuangan; D-III Manajemen Aset

- Rentang gaji: Rp 8 juta - Rp 10 juta

BACA JUGA:Dahsyatnya Gempa Megathrust Setara dengan 32.000 Bom Nuklir Hiroshima, Zona Mana saja yang Terdampak?

17. Arsiparis Terampil (25 formasi)

- Kualifikasi Pendidikan: D-III Kearsipan; D-III Sistem Informasi; D-III Teknologi Informasi; D-III Manajemen; D-III Manajemen Sumber Daya Manusia; D-III Administrasi Perkantoran; D-III Teknologi Komputer; D-III Administrasi Publik

- Rentang gaji: Rp 8 juta - Rp 9,5 juta

18. Pranata Komputer Terampil (36 formasi)

- Kualifikasi Pendidikan: D-III Teknologi Informasi; D-III Sistem Informasi

- Rentang gaji: Rp 8 juta - Rp 9,5 juta

Informasi lebih detail mengenai syarat dan prosedur seleksi dapat dilihat pada Pengumuman Penerimaan CPNS TA 2024 pada website BPKP dengan tautan https://bit.ly/CPNSBPKP-2024.

BACA JUGA:Penerimaan CPNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2024, Ada Formasi untuk Lulusan SMA

BPKP tidak memungut biaya apa pun dalam keseluruhan proses seleksi ini. "BPKP mengimbau kepada seluruh pelamar CPNS BPKP agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan, dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apa pun,” tegas Aris.

Pertanyaan terkait dengan proses seleksi hanya dapat dilakukan melalui surel penerimaan.pegawai@bpkp.go.id dan media sosial resmi BPKP. 

Kategori :