8. Pelamar pada pengadaan CPNS tahun anggaran 2024 dapat menggunakan nilai SKD yang diperoleh dalam seleksi pengadaan CPNS tahun anggaran 2023. Ketentuan penggunaan nilai dimaksud diatur melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023 dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
BACA JUGA:Rekrutmen CPNS Setjen MPR RI Tahun 2024, Tersedia 25 Formasi, Ini Syaratnya
C. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
SKB dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. SKB bagi seluruh pelamar, kecuali pelamar pada jabatan Pranata Komputer Terampil, Pranata Komputer Ahli Pertama dan Manggala Informatika Ahli Pertama meliputi:
a. Tes SKB CAT dengan bobot 60% (enam puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan;
b. Tes Potensi Akademik (TPA) dengan bobot 40% (empat puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan.
2. Bagi pelamar pada jabatan Pranata Komputer Terampil, Pranata Komputer Ahli Pertama dan Manggala Informatika Ahli Pertama meliputi:
a. Tes SKB CAT dengan bobot 50% (lima puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan;
b. Tes Praktik Kerja dengan bobot 35% (tiga puluh lima persen) dari nilai SKB secara keseluruhan;
c. TPA dengan bobot 15% (lima belas persen) dari nilai SKB secara keseluruhan.
3. SKB CAT akan dilaksanakan pada lokasi yang disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara dan dipilih oleh pelamar melalui SSCASN;
4. SKB TPA dan Tes Praktik Kerja akan dilaksanakan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
BACA JUGA:Rincian Formasi dan Syarat Pendaftaran CPNS di Pemda DIY Tahun 2024, Cek juga Kriterianya
D. Integrasi Nilai SKD dan SKB dan Mekanisme Kelulusan
1. Bobot nilai SKD dan SKB adalah 40% dan 60%;