Cara pembubuhan e-meterai pada dokumen
Sebelum pembubuhan e-meterai, kamu harus registrasi akun dan melakukan pembelian e-meterai terlebih dahulu di situs resmi e-meterai.
Apabila sudah, langkah selanjutnya tinggal memasang atau membubuhkan e-meterai dalam dokumen. Berikut langkahnya yang dikutip dari laman resmi Perum Peruri:
- Buka laman https://e-meterai.co.id/
- Login dengan ke akun dengan memasukkan email dan password yang didaftarkan
- Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke email yang telah didaftarkan
- Cek kuota e-meterai yang tersedia, jika kuota kosong, lakukan pembelian e-meterai terlebih dahulu atau klik 'Pembubuhan'
- Isi keterangan dokumen yang akan dibubuhkan e-meterai seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen, lalu klik 'Upload'
- Upload dokumen pdf yang akan dibubuhkan e-meterai
- Atur posisi e-meterai pada dokumen
- Klik 'Bubuhkan e-meterai'
- Buat PIN (untuk pembubuhan pertama) atau masukkan PIN yang sudah didaftarkan pembubuhan selanjutnya.
- Pembubuhan selesai
BACA JUGA:CPNS BPIP Tahun 2024, Ada 53 Formasi, Berikut Rincian Syarat dan Cara Daftarnya
Cara pasang e-meterai dalam dokumen CPNS 2024
Pembubuhan atau pemasangan e-meterai juga bisa sekaligus saat mengunggah dokumen persyaratan, berikut langkah-langkahnya: