13. Tidak pernah terlibat gerakan yang menentang Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
14. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) bagi pelamar berijazah:
- Sarjana (S1), Diploma IV (D.IV) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) dengan perguruan tinggi dan/atau program studi terakreditasi pada (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan.
- Diploma III (D.III) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) dengan perguruan tinggi dan/atau program studi terakreditasi pada (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM- PTKes pada saat kelulusan.
15. Untuk jenis pelamar formasi khusus:
- Pelamar disabilitas merupakan lulusan Diploma III (D-III) dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2,75.
BACA JUGA:Cara Membedakan E-Meterai Asli dan Palsu, Hindari Risiko Risiko Pemalsuan E-Meterai
- Untuk Pelamar formasi khusus Putra/Putri Kalimantan dengan persyaratan:
1) Pelamar memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kabupaten/Kota Kalimantan pada saat pembuatan akun di SSCASN.
2) Pelamar merupakan lulusan Sarjana Strata 1 (S-1), Diploma IV (D-IV) dan Diploma III (D-III) dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2,75.
Jadwal CPNS 2024
Berikut ini jadwal lengkap seleksi CPNS 2024:
1. Pengumuman Seleksi: 19 Agustus - 2 September 2024
2. Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus - 6 September 2024
3. Seleksi Administrasi: 20 Agustus - 13 September 2024
4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 - 17 September 2024