- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): Nilai ambang batas adalah 65.
- Tes Intelegensi Umum (TIU): Nilai ambang batas adalah 80.
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): Nilai ambang batas adalah 166.
2. Passing Grade untuk Formasi Khusus Lulusan Cumlaude/Dengan Pujian
- Nilai Kumulatif SKD Minimal: 311.
- Nilai TIU Minimal: 85.
BACA JUGA:Bikin Heboh, Aksi Komunitas Mobil yang Geber Knalpot Brong di Halaman Masjid
3. Passing Grade untuk Formasi Khusus Diaspora
- Nilai Kumulatif SKD Minimal: 311.
- Nilai TIU Minimal: 85.
4. Passing Grade untuk Formasi Khusus Penyandang Disabilitas
- Nilai Kumulatif SKD Paling Rendah: 286.
- Nilai TIU Minimal: 60.
5. Passing Grade untuk Formasi Khusus Putra/Putri Wilayah Papua
- Nilai Kumulatif SKD Paling Rendah: 286.
- Nilai TIU Minimal: 60.
BACA JUGA:7 Stratgei dan Cara Lolos Tes CPNS 2024, Jangan Lewatkan Kesempatan Jadi ASN
6. Passing Grade untuk Formasi Khusus Putra/Putri Daerah Tertinggal
- Nilai Kumulatif SKD Paling Rendah: 286.
- Nilai TIU Minimal: 60.
Ketentuan Umum SKD CPNS 2024
Selain passing grade, Kemenpan RB juga telah menetapkan beberapa ketentuan penting terkait jumlah soal dan nilai kumulatif untuk SKD CPNS 2024.
Berikut adalah rincian ketentuan yang perlu diperhatikan: