BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Mantan kepala Baznas Bengkulu Selatan yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dana zakat infaq dan sedekah di kantor Baznas Bengkulu Selatan, Senin (26/8/2024) kembali lagi menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Bengkulu dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari JPU Kejari Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Tahapan Pendaftaran Calon Dimulai 27 Agustus, KPU Bengkulu Utara Klaim Persiapan Sudah 95 Persen
Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh hakim Faisol selaku ketua majelis, JPU Kejari Seluma meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdaka Mudin Ahmad Gumai dengan hukuman kurungan selama 2 tahun dan 6 bulan penjara dan denda 50 juta subsidaer 3 bulan kurungan.
BACA JUGA:Cukup Tunjukkan KTP, Masyarakat Bengkulu Dapat Berobat Gratis
Dalam surat tuntutan yang dibacakan, JPU Bengkulu Selatan menyatakan jika terdakwa melanggar pasal 3 undang undang tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan subsidair.
BACA JUGA:Bagaimana Nasib RK dan JK, Ini yang Dilakukan DP3AP2KB Seluma Pasca Peristiwa Berdarah Awal Agustus
Pasca persidangan, Penasehat Hukum terdakwa, Zalman Putra mengatakan untuk langkah hukum kedepan mereka tetap akan melakukan pledoi.
Jika melihat pasal yang dituntut oleh JPU, menurut Zalman masih ada kemungkinan kliennya untuk divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Selain itu, berdasarkan fakta persidangan, Zalman membantah kliennya menerima uang dari hasil tindak pidana k orupsi.
BACA JUGA:15 Rekomendasi HP RAM 16GB Terbaik Agustus 2024, Cocok untuk Gaming dan Multitasking
Maka, hal tersebutlah kan menjadi salah satu point yang bakal mereka sampaikan pada sidang pledoi pekan depan.
"Tindakan tersebut juga sebagian diketahui oleh klien kami, dan sebagian lagi tidak. Pada putusan yang sebelumnya itu kan bendaharanya itu sudah mengakui bahwa dia yang memakan hasilnya itu semuanya," tegas Zalman Putra.
BACA JUGA:971Formasi CPNS 2024 di Kementerian Perindustrian, Ada 2 Kategori Formasi dan Simak Besaran Gajinya
Untuk diketahui, dalam perkara ini, mantan bendahara Baznas bernama Siti Farida sudah divonis majelis hakim.