CPNS 2024, Kemenkop UKM Buka 139 Formasi, Ini Daftar Tukin per Jabatan dan Syarat Pendaftarannya

Selasa 27-08-2024,17:57 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

Syarat Umum:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Berusia paling rendah 18 tahun dan usia maksimal 35 tahun pada saat mendaftar.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

7. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijasah (bukan surat keterangan LULUS) dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional-Perguruan Tinggi (BAN-PT).
  • Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijasah yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

9. Merupakan lulusan sarjana (S-1), Diploma Empat (D-IV) atau Diploma Tiga (D-III) dengan persyaratan jabatan pada kebutuhan jabatan yang dilamar dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 dari skala 4.00.

10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

11. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.

12. Pelamar yang telah diangkat sebagai CPNS tidak diperkenankan mengundurkan diri dan tidak mengajukan pindah Instansi dengan alasan apapun sebelum masa kerja minimal 10 tahun.

13. Bersedia ditempatkan di unit kerja manapun di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM.

14. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia termasuk Ibu Kota Nusantara atau Negara Lain yang ditentukan oleh instansi Pemerintah.

BACA JUGA:Kementan RI Buka 1.212 Formasi CPNS 2024, Segede Ini Gaji dan Tukin per Golongannya

Kategori :