BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Ini langkah dan komitmen Kejati Bengkulu untuk pastikan hak perwalian anak terlantar.
Bertempat di Universitas Bengkulu, Kejaksaan Tinggi Bengkulu melaksanakan kegiatan penerangan hukum dengan tema Sinergi Penetapan Perwalian dan Digitalisasi Pemberian Dokumen Kependudukan Bagi Anak Terlantar.
BACA JUGA:Rupanya Ini Penyebab Jalan Perkantoran Pemkab Lebong Disebut Horor
Kegiatan tersebut merupakan bentuk tindak Lanjut dari Memorandum Of Understanding (MoU) antar Kejaksan Tinggi Bengkulu dengan Dinas Sosial Provinsi Bengkulu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Bengkulu dan Pengadilan Negeri Bengkulu beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Pasangan Edwar-Ruslan Daftar Calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko
Kajati Bengkulu Syaifudin Tagamal melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani mengatakan, harapannya dengan telah dilaksanakan kegiatan tersebut, agar kedepan terwujudnya tata kelola kepengurusan perwalian anak terlantar di Provinsi Bengkulu dan tersosialisasikan tata kelola dan layaan pengurusan perwalian anak terlantar di Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Bukan Menabung, Begini Jalan Menuju Kaya di Usia Lanjut Menurut Robert Kiyosaki
Kegiatan tersebut juga dihadiri langsung Dekan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, M. Yamani.
Dikatakan M. Yamani jika pentingnya kolaborasi antar lembaga untuk memastikan bahwa hak-hak anak terlantar dapat terpenuhi dengan baik.
"Sinergi antar lembaga ini tidak hanya akan memberikan dampak positif bagi perlindungan anak-anak terlantar, tetapi juga menjadi contoh kolaborasi yang baik bagi para mahasiswa yang hadir hari ini," kata M. Yamani.
BACA JUGA:Waspada Anjing Liar di Rejang Lebong, Balita Hingga Orang Tua jadi Korban Gigitan Anjing
Pasca dibuka langsung Dekan Fakultas Hukum Unib, Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Rozano Yudhistira dan Kepala Seksi Penerangan Hukum, Ristianti Andriani langsung menyampaikan materi yang mencakup pentingnya peran hukum dalam melindungi hak-hak anak terlantar, serta upaya digitalisasi dalam penerbitan dokumen kependudukan.
BACA JUGA:Tanda Ajal Sudah Dekat Menurut Primbon Jawa, Hati-hati jika Keinginan Cepat Terwujud