BACA JUGA:Kesempatan Magang ke Jepang, Dibutuhkan 150 Orang, Ada Subsidi Rp 15 Juta per Orang
Komentar lain menegaskan bahwa tidak ada toleransi untuk tindakan yang menyerang keyakinan agama, apalagi dilakukan oleh seorang yang seharusnya memahami tanggung jawab sosialnya.
Identitas ASN yang terlibat dalam kasus ini mulai terungkap setelah beberapa waktu. Berdasarkan penelusuran, diketahui bahwa ASN tersebut bernama Yakobus A***, seorang pegawai di Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya.
Lahir di Tehang pada 14 November 1991, Yakobus kini menghadapi tekanan dan pengawasan ketat dari publik serta pihak berwenang akibat tindakannya.
Kasus ini mengingatkan kita pada kasus-kasus sebelumnya yang melibatkan penistaan agama di media sosial.
Salah satunya adalah kasus seorang admin grup Telegram bernama DS, yang juga ditangkap polisi karena diduga menyebarkan konten penistaan agama Islam.
BACA JUGA:Viral! Adu Mulut Dua Orang Pria Berujung Pemukulan yang Ternyata Adalah Kakak Youtuber Angga Chandra
Grup Telegram yang dikelola oleh DS berisi konten-konten yang sangat meresahkan masyarakat Kota Serang, Banten, hingga akhirnya warga setempat mengambil tindakan dengan menangkap DS.
Menurut keterangan dari Polresta Serang Kota, DS mengakui bahwa ia menyebarkan konten tersebut atas perintah temannya yang membenci Islam.
Namun, polisi masih mendalami kasus ini untuk mengetahui lebih lanjut motif dan jaringan di balik penyebaran konten penistaan tersebut.
BACA JUGA:Pencuri Ini Congkel Kotak Amal Masjid, Pengakuannya Bikin Hati Bergetar
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto, menjelaskan bahwa DS kemungkinan besar tidak sepenuhnya menyadari dampak dari tindakannya karena keterbatasan akses pendidikan.
DS hanya bersekolah hingga kelas 4 SD dan sehari-hari lebih banyak menghabiskan waktu di rumah tanpa aktivitas yang berarti selain bermain ponsel.
Kondisi sosial dan keluarga DS juga menjadi faktor yang disorot oleh polisi dalam kasus ini. Dengan latar belakang keluarga yang kurang perhatian, DS diduga mudah terpengaruh oleh ajakan atau hasutan dari orang-orang yang berniat buruk. .
Kembali pada kasus ASN di Palangkaraya, tindakan pelecehan agama yang dilakukan Yakobus A*** telah memicu reaksi berantai yang tidak hanya berdampak pada dirinya secara pribadi, tetapi juga mencoreng citra ASN secara keseluruhan.
BACA JUGA:Program Desa BRILiaN 2024, Tingkatkan Pengembangan Ekonomi Desa