NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Berapa gaji ketua dan anggota KPU? Ternyata segini besaran nominal hingga tunjangannya.
Komisi Pemilihan Umum atau KPU adalah lembaga penyelenggara pemilihan di Indonesia, lembaga ini memiliki peran penting dalam memastikan kelancaran dan demokrasi Pilkada 2024.
Dalam menjalankan tugasnya para anggota dan ketua KPU akan mendapatkan bayaran dalam bentuk gaji, tunjangan, hingga fasilitas.
BACA JUGA:Gaji Satpam Tertinggi di Indonesia 2024, Simak Provinsi Mana yang Tertinggi
Lalu, berapa gaji anggota dan ketua KPU?
Gaji anggota dan ketua KPU di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Berikut ini rincian besaran gaji dan fasilitas yang diterima oleh anggota dan ketua KPU di berbagai tingkat:
Gaji Anggota dan Ketua KPU Pusat
Besaran gaji anggota dan ketua KPU pusat sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
- Ketua KPU Pusat: Rp 43.110.000 per bulan.
- Anggota KPU Pusat: Rp 39.985.000 per bulan.
BACA JUGA:Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024
Gaji Anggota dan Ketua KPU Tingkat Provinsi
Besaran gaji anggota dan ketua KPU Provinsi sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.