Berapa Gaji Ketua dan Anggota KPU RI dan Berapa Nilai Tunjangan yang Diterima Setiap Bulan

Rabu 28-08-2024,14:35 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

BACA JUGA:Oknum ASN Diduga Hina Nabi, Pelaku Diburu Polisi, Berikut Faktanya

Itulah mengenai gaji ketua dan anggota KPU yang dapat diketahui. Selain mengetahui kisaran gajinya penting juga ketahui apa saja tugas dari KPU.

Dalam Pasal 10 Undang-undang No.3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2 Keputusan Presiden No.16 Tahun 1999, tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum, Komisi Pemilihan Umum.

BACA JUGA:Kesempatan Magang ke Jepang, Dibutuhkan 150 Orang, Ada Subsidi Rp 15 Juta per Orang

Dalam melaksanakan Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas kewenangan sebagai berikut :

Tugas:

  • Menjabarkan program dan melaksanakan anggaran.
  • Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di provinsi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  • Menerima daftar pemilih dari KPU Kabupaten atau Kota dan menyimpannya kepada KPU.
  • Membuat berita acara dan sertifikat penghitung suara, serta wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Provinsi, dan KPU.
  • Mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten atau Kota.

BACA JUGA:Pencuri Ini Congkel Kotak Amal Masjid, Pengakuannya Bikin Hati Bergetar

Wewenang:

  • Menetapkan jadwal tahapan Pemilu di provinsi.
  • Menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPRD Provinsi berdasarkan hasil rekapitulasi di KPU Kabupaten atau Kota, dengan membuat berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara.
  • Menetapkan keputusan KPU Provinsi untuk mengesahkan hasil Pemilu anggota DPRD Provinsi dan mengumumkannya.
  • Menyusun keputusan KPU Provinsi dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Daftar Gaji Guru PNS 2024 Golongan I-IV, Ini Rincian Tunjangan yang Diterima

Kewajiban:

  • Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu.
  • Memperlakukan peserta Pemilu dengan adil dan setara.
  • Menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat.
  • Melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Mengelola barang inventaris KPU Provinsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Bukan Masalah Pintu Terkunci Gembok, Pencuri Tetap Bisa Kabur dengan Motor Curian

Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur

Tugas dan Wewenang:

  • Merencanakan program dan anggaran.
  • Merencanakan dan menetapkan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
  • Menyusun dan menetapkan tata kerja KPU Provinsi, KPU Kabupaten atau Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan memperhatikan pedoman dari KPU.
  • Menerima daftar pemilih dari KPU Kabupaten atau Kota, dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
  • Mengumumkan pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur terpilih dan membuat berita acaranya.

BACA JUGA:Deklarasi di Tugu Pers, Dani-Sukatno Langsung Daftar ke KPU Kota Bengkulu

Kewajiban:

  • Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan tepat waktu.
  • Memperlakukan peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur secara adil dan setara.
  • Menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada masyarakat.
  • Melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Menyediakan dan menyampaikan data hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di tingkat Provinsi.

BACA JUGA:Pantas Jadi Rebutan, Segini Gaji Satpam Bank di Indonesia, Cek Tunjangan yang Diterima

Kategori :