Iklan RBTV Dalam Berita

Pengumuman! Ada Perubahan Mekanisme Autentikasi Bagi Pensiunan PNS Taspen Per 1 Januari 2025

Pengumuman! Ada Perubahan Mekanisme Autentikasi Bagi Pensiunan PNS Taspen Per 1 Januari 2025

Ada Perubahan Autentikasi Bagi Pensiunan PNS Taspen --

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Pengumuman Taspen tentang Perubahan Autentikasi Pensiunan PNS, berlaku 1 Januari 2025.
Para pensiunan PNS mendapat informasi penting dari Taspen terkait proses Autentikasi gaji pensiun yang resmi diubah.
Bukan tanpa alasan, hal tersebut demi meningkatkan keamanan, kemudahan, serta akurasi data penerima manfaat pensiun.

BACA JUGA:Liburan Seru, Ini 4 Hotel di Bengkulu yang Dekat Minimarket, Harga Terjangkau

Secara resmi PT Taspen (Persero) mengumumkan info mengenai perubahan mekanisme autentikasi bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025.
Adapun salah satu kelebihan aplikasi terbaru ini adalah kemudahan dalam proses autentikasi dan pendaftaran.
Dimana yang sebelumnya, peserta dilakukan melalui aplikasi Autentikasi Taspen, mereka harus melalui proses verifikasi dengan melakukan sejumlah gerakan tubuh, seperti menggelengkan atau menganggukkan kepala, mengedipkan mata, hingga menyebutkan huruf 'A'.

Dengan hadirnya aplikasi baru ini, fitur verifikasi biometrik hanya melalui swafoto di aplikasi Andal by Taspen, diharapkan proses ini menjadi lebih praktis dan memudahkan peserta.

BACA JUGA: Kombes Pol Deddy Nata Beberkan Rahasia Turunnya Gangguan Kamtibmas di Kota Bengkulu Tahun 2024

Perubahan Kebijakan

Mulai Januari 2025, peserta yang membuka aplikasi lama akan menerima pemberitahuan bahwa aplikasi tersebut sudah tidak lagi aktif. Peserta kemudian diarahkan untuk mengunduh aplikasi Andal by Taspen melalui Play Store atau App Store dengan mudah hanya dengan satu klik.
Perubahan ini dinilai sebagai langkah signifikan dalam modernisasi layanan Taspen, sekaligus merespons kebutuhan para pensiunan yang semakin menginginkan kenyamanan dalam bertransaksi.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meminimalkan potensi terjadinya penyalahgunaan data atau hak pensiun.
Selengkapnya mengenai mekanisme baru ini, termasuk panduan penggunaan aplikasi dan antisipasi kendala yang mungkin dihadapi, akan diumumkan secara bertahap oleh Taspen.

Kebijakan ini disambut baik sebagai upaya mendukung pelayanan berbasis digital yang ramah pengguna.

Lalu, bagaimana cara autentikasi melalui aplikasi Andal by Taspen untuk pensiunan PNS ini?

BACA JUGA:Berikut Ciri-ciri Malaikat Maut Mau Datang, Ada Tanda Sejak 100 Hari Sebelum Kematian

Dikutip dari berbagai sumber, berikut ini cara autentikasi melalui aplikasi Andal by Taspen untuk pensiunan PNS, yakni:
1. Peserta bisa mengunduh aplikasi Andal by Taspen di Play Store atau AppStore
2. Kemudian, buka aplikasi Andal
3. Setelah itu, pilih menu "Autentikasi"
4. Lalu setelah masuk halaman autentikasi, masukkan identitas diri mulai dari NIK, Nomor Taspen (NOTAS) atau Kartu PNS Elektronik (KPE)
5. Melakukan selfie atau swafoto untuk merekam data biometrik
6. Jika sudah selesai, maka peserta akan mendapatkan notifikasi jika proses autentikasi berhasil.

BACA JUGA:Boleh Pakai Pakaian Bebas, Ini Aturan Seragam Baru PNS dan PPPK Tahun 2025

Dukungan Taspen untuk Layanan Digital

Taspen berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan berbasis digital guna memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada pensiunan PNS.
Informasi lebih lanjut mengenai mekanisme baru ini, termasuk panduan penggunaan aplikasi dan antisipasi kendala, akan diumumkan secara bertahap oleh Taspen.
Perubahan ini disambut baik oleh pensiunan PNS karena sejalan dengan kebutuhan modernisasi dan digitalisasi layanan publik.
Dilansir dari Kompas.com, berikut beberapa bentuk dukungan yang ditawarkan oleh Taspen untuk layanan digital ini:
1. Pengunduhan Aplikasi

Peserta akan diarahkan untuk mengunduh aplikasi Andal by Taspen dari Play Store atau App Store.
2. Proses Autentikasi

Peserta harus memasukkan data identitas seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor TASPEN (NOTAS), atau Kartu PNS Elektronik (KPE).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: