- Ketua KPU Provinsi: Rp 20.215.000 per bulan.
- Anggota KPU Provinsi: Rp 18.565.000 per bulan.
BACA JUGA:Tarian dan Alunan Musik Dhol Sambut Kedatangan Dedy-Agi Daftar ke KPU Kota Bengkulu
Gaji Anggota dan Ketua KPU Tingkat Kabupaten/Kota
Besaran gaji anggota dan ketua KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
- Ketua KPU Kabupaten/Kota: Rp 12.823.000 per bulan.
- Anggota KPU Kabupaten/Kota: Rp 11.573.000 per bulan.
BACA JUGA:Bagiamana Nasib Marshell Widianto Usai Ditinggal Riza Patria Batal Maju di Pilkada Tangsel 2024?
Tunjangan dan Fasilitas yang Diterima
Selain mendapatkan gaji, anggota dan ketua KPU akan mendapatkan sejumlah fasilitas diluar gaji, seperti:
1. Biaya perjalanan dinas
2. Perlindungan keamanan
3. Rumah dinas
4. Kendaraan dinas
5. Jaminan kesehatan.
Hal itu diatur dalam Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.