Berapa Perbedaan Gaji Perawat Rumah Sakit Swasta dan Pemerintah ? Cek Besaran dan Tunjangannya

Rabu 28-08-2024,21:03 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

- Tunjangan Melekat

Tambahan penghasilan ini yang meliputi tunjangan istri (10% dari gaji), anak (2% dari gaji), serta beras (72.000 per-jiwa).

- Tunjangan Kinerja (Tukin)

Pemberian tukin ini besarannya sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 48 Tahun 2018. Perawat dengan Kelas Jabatan 5 (Perawat Pelaksana Pemula dan Perawat Gigi) merupakan perawat dengan tukin terendah. Tukin yang didapat sejumlah Rp3.134.250 setiap bulannya.

BACA JUGA: Gaji Pramugari dan Pramugara Kereta Api di Indonesia Tahun 2024, Profesi Banyak Peminat

Seiring waktu, tambahan angka kredit, dan peningkatan jabatan, perawat bisa mendapat tukin yang semakin besar. Dasar penentuan gaji di atas berlaku baik bagi untuk gaji perawat rumah sakit, puskesmas, maupun layanan kesehatan pemerintah lainnya. Selengkapnya kamu bisa cek Permenkesnya langsung.

BACA JUGA:Segini Gaji Pramugari di 7 Maskapai Penerbangan Indonesia, Ternyata Banyak Bonus

Gaji Perawat Non-PNS

Meskipun belum menjadi PNS, perawat saat ini tetap mendapat penghargaan atas profesionalismenya.

Keberadaan STR (Surat Tanda Registrasi) yang menunjukan tingkat kompetensi perawat dalam menjalankan pekerjaannya.

Sesuai dengan peraturan pemerintah, pihak pemberi kerja wajib memberikan gaji sesuai dengan UMR yang berlaku di daerah setempat.

Andai kata kamu menjadi perawat di Yogyakarta, maka gaji yang kamu dapat kisaran Rp.1.840.915.

BACA JUGA:Berapa Gaji Ketua dan Anggota KPU RI dan Berapa Nilai Tunjangan yang Diterima Setiap Bulan

Tentu saja, gaji perawat UMR bisa lebih besar jika kamu memiliki keahlian lebih, memegang jabatan, dan sebagainya. Pada kondisi-kondisi tertentu, kamu mungkin juga mendapat tunjangan. 

Misalnya pada musim pandemi Covid-19 pada tahun 2020 dan 2021, pemerintah memberikan tunjangan tambahan bagi perawat yang mengurus pasien Covid-19.

Gaji perawat di rumah sakit swasta dan negeri di atas adalah kisaran rata-rata yang berlaku di Indonesia.

Kategori :