Ternyata Segini Gaji Lulusan Akmil dan Akpol, Cek Syarat Daftarnya jika Tertarik

Kamis 29-08-2024,10:02 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

2. Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 – Rp 5.084.300

3. Mayor: Rp 3.000.100 – Rp 4.930.100

BACA JUGA:Darurat Mpox, Ini Perbedan Cacar Monyet dan Cacar Air yang Perlu Diketahui

Selanjutnya, akan ada pula tunjangan Akmil dan Akpol yang rutin kamu dapatkan tergantung dari pangkat. Secara umum, beragam tunjangan yang akan TNI Angkatan Darat dapatkan adalah:

1. Tunjangan suami atau istri

2. Tunjangan anak (maksimal 2)

3. Tunjangan beras

4. Tunjangan lauk pauk

5. Tunjangan jabatan

6. Tunjangan operasi keamanan.

BACA JUGA:Apakah Wabah Mpox Mematikan? Ini Beberapa Fakta Penting yang Harus Diketahui

Gaji dan Tunjangan Akpol

Gaji Akmil dan Akpol memang sering membuat penasaran banyak orang. Sebenarnya, untuk polisi lulusan dari Akademi Kepolisian memiliki gaji yang tidak jauh beda dengan gaji PNS yang memiliki empat golongan. Jika berdasarkan dengan jenjang kepangkatan, gaji yang polisi dapatkan sama dengan yang TNI dapatkan.

Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 mengenai Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Dijelaskan bahwa lulusan Akpol yang berpangkat Ipda dengan jenjang Perwira Pertama (Pama) mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2.735.300 per bulan.

BACA JUGA:Hati-hati, Ini 6 Alasan Kenapa Peserta CPNS Sering Gagal Tes Kesehatan!

Kategori :