Intip Daftar Gaji dan Tunjangan Tamtama TNI AD 2024 Usai Naik 8 Persen

Kamis 29-08-2024,11:27 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

Tunjangan Lain bagi Prajurit TNI AD

Selain tunjangan kinerja, prajurit TNI AD juga berhak menerima berbagai tunjangan lain yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan mereka dan keluarga. Berikut adalah beberapa tunjangan yang diterima oleh prajurit TNI AD:

1. Tunjangan Suami atau Istri

Tunjangan ini sebesar 10% dari gaji pokok, diberikan kepada prajurit yang telah menikah.

2. Tunjangan Anak

Prajurit yang memiliki anak akan mendapatkan tunjangan sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batas maksimal dua anak.

BACA JUGA:Viral! Bentrokan Ormas Vs Debt Collector, Dua Orang Anggota Terluka, Begini Kronologinya

3. Tunjangan Beras

Setiap prajurit berhak menerima 18 kg beras per bulan dengan harga Rp8.047 per kg, serta tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua anak.

4. Tunjangan Jabatan

Tunjangan ini diberikan sesuai dengan jabatan struktural yang diemban prajurit, dengan kisaran mulai dari Rp360.000 hingga Rp5,5 juta per bulan.

BACA JUGA:Viral! Bentrokan Ormas Vs Debt Collector, Dua Orang Anggota Terluka, Begini Kronologinya

5. Tunjangan Lauk Pauk

Prajurit juga mendapatkan tunjangan lauk pauk sebesar Rp60.000 per hari.

6. Tunjangan Operasi Keamanan: Besaran tunjangan ini bervariasi tergantung pada lokasi penugasan:

- 150% dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk.
- 100% dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil berpenduduk.
- 75% dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan.
- 50% dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan atau pulau kecil terluar.

Kategori :