Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
Prajurit Satu (Pratu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.
Prajurit Dua (Prada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100
BACA JUGA:Catat! 7 Penyebab Peserta Gagal Medical Check Up untuk Kerja, Bisa Diatasi dengan Cara Ini
Tunjangan Kinerja TNI AD
Selain menerima gaji pokok, prajurit TNI AD juga mendapatkan tunjangan kinerja yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Besaran tunjangan ini ditentukan berdasarkan pangkat, jabatan, dan lokasi penugasan prajurit. Berikut adalah daftar tunjangan kinerja bagi TNI AD:
- KSAD: Rp37.810.500
- Wakil KSAD: Rp34.902.000
- Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000
- Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000
- Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000
- Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000
- Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000
- Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000
BACA JUGA:Viral! Bentrokan Ormas Vs Debt Collector, Dua Orang Anggota Terluka, Begini Kronologinya
- Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000
- Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000
- Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000
- Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000
- Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000
- Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000
- Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000
- Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000
- Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000
- Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000
- Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000
BACA JUGA:Catat! 7 Penyebab Peserta Gagal Medical Check Up untuk Kerja, Bisa Diatasi dengan Cara Ini
Sebagai contoh, seorang prajurit yang baru diterima di TNI AD dengan pangkat Prajurit Dua dan masa kerja 0 tahun akan masuk dalam kelas jabatan 1 dengan tunjangan sebesar Rp1.968.000.
Sementara itu, seorang perwira dengan pangkat Kapten yang telah mengabdi selama lebih dari 4 tahun akan masuk ke kelas jabatan 8 dengan tunjangan sebesar Rp3.319.000.
BACA JUGA:7 Penyebab Ini Bisa Buat CPNS Gagal Menjadi PNS, Ketahui Tips untuk Menghindarinya