Pilkada 2024 Bengkulu Utara Petahana vs Kotak Kosong, Bagaimana Jika Kotak Kosong Menang?

Kamis 29-08-2024,16:07 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : Agus Faizar

Pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Bengkulu Utara dapat dipastikan hanya memiliki pasangan calon tunggal yakni Arie-Sumarno, yang telah memborong 30 kursi DPRD Bengkulu Utara dari 10 parpol yang terpilih pada pemilu Februari 2024 lalu.

Kondisi ini memastikan menutup jalur bakal paslon lain untuk mendaftar jalur parpol.

BACA JUGA:Diiringi Dhol, Sri Budiman-Septi Peryadi Daftar ke KPU Bengkulu Tengah

Kemudian untuk jalur independen juga tidak ada, lantaran sebelumnya bakal paslon jalur independen Pitra Martin-Gusti yang mendaftar ke KPU pada 13 Mei lalu, telah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.

Selanjutnya untuk maju melalui jalur parpol non parlemen juga tidak dimungkinkan. Sebab jika mengacu Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas perolehan suara Parpol dalam mengusung calon dalam Pilkada 2024, suara sah gabungan parpol non parlemen di Bengkulu Utara juga tidak memenuhi syarat.

BACA JUGA:Diantar Ribuan Pendukung, Pasangan Syamsul-Juhendra Daftar Pertama ke KPU Rejang Lebong

Dalam putusan tersebut, salah satu syarat untuk mengusulkan calon Bupati dan calon Wakil Bupati dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT sampai dengan 250 ribu jiwa, Parpol atau gabungan Parpol non parlemen peserta Pemilu, harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen.

Di Kabupaten Bengkulu Utara sendiri terdapat 217.841 Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pileg 2024, dan diperoleh 184.307 suara sah.

BACA JUGA:Menyemut, Massa dari Kabupaten dan Kota Antar Rohidin-Meri Daftar ke KPU Provinsi

Jika mengacu pada regulasinya, maka akumulasi suara sah parpol non parlemen harus sampai di angka 10 persen dari suara sah atau 18.437 untuk dapat mengusung Paslon.

Jumlah tersebut, harus murni gabungan parpol non parlemen karena tidak bisa digabung antara parpol yang mendapat kursi di DPRD dengan yang tidak. 

Sedangkan hitungan KPU, hasil total gabungan suara dari parpol non parlemen itu hanya sekitar 15.105 suara.

BACA JUGA:Jadi Perbincangan Hangat, Ini Penyedia dan Tarif Sewa Jet Pribadi di Indonesia serta Prosedurnya

Bagaimana Jika Kotak Kosong Menang?

Menurut Pasal 54D ayat (1) UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, calon tunggal hanya dapat dinyatakan sebagai pemenang jika memperoleh lebih dari 50 persen suara sah.

Kategori :