Dana Desa Diduga Dikorupsi, Rumah Kades dan Kantor Desa Digeledah Penyidik Kejari

Kamis 29-08-2024,20:58 WIB
Reporter : Febrianto. dhan
Editor : Aliantoro

KAUR, RBTVCAMKOHA.COM - Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kabupaten Kaur kembali terendus, kali ini penggunaan Dana Desa (DD) yang menjadi Objek penyidikan Kejaksaan Negeri Kaur.

 

Indikasinya penggunaan Dana Desa yang Fiktif dan Mark Up Anggaran Proyek Lampu Jalan di desa Gunung Kaya Kecamatan Padang Guci Hilir, Kabupaten Kaur.

 

BACA JUGA:Jangan Dianggap Remeh, Tebak Berapakah Kisaran Gaji Tukang Sampah di Indonesia?

 

Dalam perkara ini penyidik Tipikor Kejari Kaur sudah terjun melakukan penggeledahan di desa Gunung Kaya Kecamatan Padang Guci Hilir.  Sasarannya Kantor Desa dan Rumah Kepala Desa Gunung Kaya.

 

Dari data terhimpun, kerugian negara atas penggunaan Dana Desa Fiktif dan Mark Up Pengadaan Lampu Jalan tersebut, diduga merugikan negara mencapai Ratusan Juta Rupiah, dimana harga lampu jalan dengan tiang custom tidak sesuai dengan anggaran pengadaan. 

 

BACA JUGA:Gaji Karyawan BUMN untuk Lulusan S1, Minat jadi Karyawan BUMN?

 

Diketahui, harga per-tiang lampu jalan dibandrol 7-8 Juta Rupiah. Namun dalam RAB (Rencana Anggaran Biaya) pengadaan dianggarkan 18 Jutaan Rupiah.

 

Sedangkan untuk penggunaan Dana Desa diduga Fiktif, berdasarkan laporan masyarakat yakni terkait gaji Perangkat Desa yang tidak dibayarkan. 

Kategori :