NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Kredit kendaraan belum lunas tapi meninggal dunia, apakah angsuran langsung lunas?
Kredit motor merupakan solusi finansial yang sering dipilih bagi mereka yang ingin memiliki sepeda motor tanpa harus membayar penuh di muka.
Dengan sistem kredit, pembeli bisa mendapatkan motor impian mereka dengan membayar dalam cicilan selama jangka waktu tertentu. Namun, jika peminjam atau pekredit motor meninggal dunia sebelum kredit lunas, masalah baru dapat timbul.
BACA JUGA:Utang Pinjol Belum Lunas tapi Meninggal Dunia, Bagaimana? Begini Penjelasannya
Lalu apa yang terjadi jika orang yang kredit motor meninggal dunia padahal kredit masih belum lunas? Apakah dianggap lunas?
Jika seorang debitur meninggal dunia dan kredit motor belum lunas maka bisa dialihkan ke ahli waris atau motor di tarik sesuai perjanjian. Ada baiknya jika Anda membeli motor secara kredit maka lengkapi dengan asuransinya.
Jika seorang yang mengajukan kredit motor meninggal dunia dan kreditnya belum lunas, maka hal-hal berikut inilah yang harus diperhatikan.
1. Tinjau Surat Perjanjian Kredit Motor
Langkah pertama yang harus diambil adalah memeriksa surat perjanjian kredit motor. Setiap orang yang mengajukan kredit motor pasti telah menandatangani perjanjian kredit atau akad kredit.
BACA JUGA:Lolos Jadi CPNS 2024? Segini Gaji PNS Lulusan SMA/SMK yang Bakal Diterima
Dokumen ini adalah kontrak resmi yang mengatur hak dan kewajiban antara pihak leasing (penyedia kredit) dan peminjam.
Surat perjanjian kredit ini berisi rincian mengenai besaran cicilan, jangka waktu kredit, serta ketentuan-ketentuan lainnya. Jika peminjam meninggal dunia, pihak keluarga harus memeriksa ketentuan dalam perjanjian ini untuk mengetahui apakah ada klausul khusus mengenai kematian peminjam.
Biasanya, perjanjian ini juga mencantumkan prosedur yang harus diikuti dalam hal peminjam meninggal dunia sebelum kredit lunas.
2. Periksa Asuransi yang Terkait
Sangat penting untuk memeriksa apakah kredit motor yang diajukan dilengkapi dengan asuransi. Di Indonesia, dua jenis asuransi yang umumnya ditawarkan adalah Asuransi All Risk dan Asuransi TLO (Total Loss Only).