- Surat keterangan ahli waris yang ditandatangani oleh ketua RT dan RW.
- Kartu keluarga pemohon.
- KTP pemohon.
Dokumen-dokumen ini harus disiapkan dengan baik agar proses pembuatan surat keterangan ahli waris dapat berjalan lancar.
5. Pengurusan BPKB
Setelah surat keterangan ahli waris diterbitkan, langkah berikutnya adalah mengurus Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Jika kredit motor sudah lunas, BPKB dapat diambil oleh ahli waris dari pihak leasing.
BACA JUGA:Daftar 10 Pekerjaan dengan Gaji Terbesar di Indonesia, Bisa Capai Tiga Digit, Makin Tajir!
Namun, jika masih ada sisa kredit, ahli waris bisa mengajukan klaim asuransi untuk melunasi sisa utang.
Untuk mengambil BPKB dari dealer atau leasing, ahli waris harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Surat keterangan ahli waris asli.
- Kartu keluarga pemohon.
- KTP asli pemohon dan KTP pemilik motor.
- Akta kematian peminjam dari kelurahan.
Jika terdapat klaim asuransi, pastikan dokumen klaim disiapkan dengan baik dan diajukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi.
BACA JUGA:Lulusan S2 Termasuk PNS Golongan Berapa? Ini Rincian Pembagiannya!
6. Komunikasi dengan Pihak Leasing