NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Mau dapat rumah subsidi 2024? Begini cara mudah mendapatkannya, lengkapi syarat ini.
Program rumah subsidi merupakan salah satu inisiatif pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah dalam memiliki tempat tinggal pribadi.
Mengingat harga hunian yang terus melonjak dan seringkali tidak terjangkau bagi banyak orang, pemerintah meluncurkan berbagai program subsidi untuk mempermudah akses ke kepemilikan rumah.
Dalam panduan ini, kita akan membahas tentang cara dan syarat untuk mendapatkan rumah subsidi, termasuk berbagai jenis pembiayaan perumahan bersubsidi yang tersedia.
Apa Itu Rumah Subsidi?
Rumah subsidi adalah bentuk bantuan pemerintah untuk mempermudah masyarakat dengan pendapatan rendah dalam membeli rumah. Program ini dirancang untuk membantu mereka yang belum mampu membeli rumah sendiri karena harga hunian yang semakin tinggi.
Dengan adanya subsidi, diharapkan masyarakat dari kalangan menengah ke bawah dapat memiliki rumah dengan cicilan yang lebih terjangkau.
Syarat Mengajukan KPR Bersubsidi
Dalam rangka mendapatkan KPR bersubsidi, terdapat beberapa syarat utama yang harus dipenuhi, sesuai dengan peraturan yang diatur dalam Pasal 3 ayat 2 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) No.35/2021.
Berikut adalah syarat-syarat utama untuk mengajukan KPR bersubsidi:
1. Kewarganegaraan dan Domisili
- Pemohon harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Pemohon harus tercatat sebagai penduduk di daerah Kabupaten/Kota tertentu.