- Jika permohonan disetujui, pastikan kecukupan dana di Tabungan BTN.
- Lakukan akad kredit.
- Mulai proses pencairan permohonan.
BACA JUGA:Baru Dilantik, Anggota Dewan Jangan Dulu Perjalanan Dinas ya..
Jenis-Jenis Pembiayaan Perumahan Bersubsidi
Terdapat beberapa jenis pembiayaan perumahan bersubsidi yang disediakan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat dalam memiliki rumah. Berikut adalah jenis-jenisnya:
1. Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)
- FLPP adalah program yang memberikan fasilitas likuiditas pembiayaan kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Program ini dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
- Syarat mengikuti FLPP antara lain adalah penghasilan pokok tidak lebih dari Rp4.000.000 untuk rumah tapak dan Rp7.000.000 untuk rumah sederhana susun.
- Rumah yang dibeli harus ditempati sendiri dan tidak boleh disewakan atau dijual kembali dalam kurun waktu tertentu.
2. Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM)
- Subsidi ini diberikan untuk memenuhi sebagian atau seluruh uang muka rumah. Penerima FLPP secara otomatis akan menerima SBUM.
- Besaran subsidi uang muka disesuaikan dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020, yaitu Rp4.000.000.
3. Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT)
- Program ini ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang sudah memiliki tabungan. Tujuannya adalah untuk memenuhi sebagian uang muka perolehan rumah atau sebagai dana untuk pembangunan rumah swadaya melalui kredit atau pembiayaan dari bank pelaksana.
- Besar subsidi yang diberikan adalah Rp32.400.000.