NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Pertalite akan dihentikan penjualannya di beberapa SPBU, mengapa? ini konfirmasi dan penjelasan dari Pertamina.
PT Pertamina (Persero), melalui anak perusahaannya PT Pertamina Patra Niaga, telah membuat keputusan untuk memperketat penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.
BACA JUGA:Daftar 5 Motor Sport Konsumsi BBM Paling Irit, Harga Gak Kuras Kantong
Keputusan ini mencakup penghentian penjualan Pertalite di beberapa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Langkah ini menimbulkan banyak pertanyaan dari masyarakat, mengingat Pertalite adalah salah satu BBM yang paling banyak digunakan di Indonesia, terutama karena harganya yang lebih terjangkau dibandingkan dengan jenis BBM lainnya seperti Pertamax atau V-Power.
BACA JUGA:Moge Murah Harga Rp 45 Jutaan, Desain Sporty dan Irit BBM
Pertalite, dengan nilai oktan 90, telah menjadi pilihan favorit bagi pengguna kendaraan bermotor di Indonesia sejak pertama kali diperkenalkan.
Warnanya yang hijau terang dan jernih menjadi salah satu ciri khas dari Pertalite. Selain itu, BBM ini dikenal tidak mengandung timbal dan telah dilengkapi dengan zat aditif seperti anti karat, demulsifier, dan zat penjaga kemurnian bahan bakar dari air, sehingga membuatnya aman digunakan untuk berbagai jenis kendaraan, mulai dari sepeda motor hingga mobil pribadi.
BACA JUGA:Kementerian ESDM Mantapkan Jual BBM Jenis Baru! Cek Daerah Mana yang akan Didistribusi Lebih Awal
Meski demikian, pengaturan yang lebih ketat terhadap penjualan Pertalite telah diinstruksikan oleh Pertamina sebagai bagian dari penugasan pemerintah untuk memastikan bahwa kebutuhan energi masyarakat terpenuhi secara merata.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menyatakan bahwa pengaturan ini dilakukan berdasarkan kuota dan titik layanan yang telah ditetapkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
"Pertalite adalah salah satu BBM subsidi, sehingga pengaturan oleh regulator dimaksudkan agar BBM subsidi bisa tepat sasaran," ujar Heppy dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Kamis, 29 Agustus 2024.
BACA JUGA:Tidak Hanya BBM! Mahalnya Harga Tiket Pesawat Ternyata juga Disebabkan Hal Berikut
Sebelumnya sempat diisukan bahwa Pertalite akan diberhentikan pada tanggal 1 September 2024, faktanya pembatasan tersebut bukan berlaku mulai 1 September seperti yang ramai dibahas publik.
Bahlil mengatakan, payung hukum untuk mengatur penggunaan Pertalite akan berbentuk peraturan menteri (Permen) ESDM.