Lalu, bagaimana jika ada pasangan yang tidak bisa terima dengan hasil pilkada?
Seperti pada pemilihan Gubernur Provinsi Bengkulu terdapat dua pasangan calon, yakni pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Rohidin Mersyah-Meriani dan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Helmi Hasan-Mian.
Bagaimana jika salah satu dari paslon tidak terima dengan hasil pemilihan suara pilkada ini.
BACA JUGA:BTPN Ubah Nama Perusahaan Jadi Bank SCMB Indonesia! Ini Alasannya
Emex Marzoni menjelaskan jika itu merupakan hak paslon untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi, namun tetap ada salurannya.
“Hak paslon untuk menggugat, namun tetap ada salurannya. Itu akan diatur semenjak tiga hari setelah KPU menetapkan hasil Pilkada, maka ada ruang selama tiga kali duapuluh empat jam paslon untuk menggugat hasil pilkada itu ke Mahlamah Konstitusi. Bagi yang ingin menggunakan haknya, silahkan,” pungkas Emex Marzoni.
BACA JUGA:Innalilahi Wainalilahi Rojiun, Selebgram Shella Selpi Lizah Meninggal Dunia
Untuk informasi tambahan, Pilkada merupakan kepanjangan dari Pemilihan Kepala Daerah. Pilkada adalah pemilihan yang dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang telah memenuhi persyaratan.
Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah diselenggarakan oleh:
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota
Diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi dan Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten/Kota.
BACA JUGA:5 Tips Memilih Roti Tawar yang Lembut dan Sehat untuk Sarapan
Siapa yang Dipilih dalam Pilkada?
Pemilihan kepala daerah ini dilakukan bersamaan dengan pemilihan wakil kepala daerah. Kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut terdiri atas:
- Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi