- Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten
- Wali kota dan wakil wali kota untuk kota.
BACA JUGA:9 Tips Menjawab Soal Tes CAT CPNS, Pelamar Wajib Coba agar Lolos Seleksi
Sistem Pelaksanaan Pilkada
Peserta pilkada adalah pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Partai politik peserta Pilkada adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta Pilkada untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dilansir dari laman infopemilu.kpu.go.id, berikut ini adalah tahapan dan jadwal pemilihan tahun 2024
- Jadwal: 26 Januari 2024
Tahapan: Perencanaan Program dan Anggaran
- Jadwal: 18 November 2024
Tahapan: Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan
- Jadwal: 18 November 2024
Tahapan: Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan
- Jadwal: 17 April 2024 - 5 November 2024
Tahapan: Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS