Pilkada 2024 Bengkulu Tanpa Putaran 2, Ini Ketentuan untuk Paslon yang Kalah

Jumat 30-08-2024,17:19 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

- Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten

- Wali kota dan wakil wali kota untuk kota.

BACA JUGA:9 Tips Menjawab Soal Tes CAT CPNS, Pelamar Wajib Coba agar Lolos Seleksi

Sistem Pelaksanaan Pilkada

Peserta pilkada adalah pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. 

Partai politik peserta Pilkada adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta Pilkada untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

BACA JUGA:Musim Pilkada, Sebelum Menentukan Pilihan, Ini Ciri Calon yang Cocok Jadi Kepala Daerah Menurut Islam

Dilansir dari laman infopemilu.kpu.go.id, berikut ini adalah tahapan dan jadwal pemilihan tahun 2024

- Jadwal: 26 Januari 2024

Tahapan: Perencanaan Program dan Anggaran

- Jadwal: 18 November 2024

Tahapan: Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan

- Jadwal: 18 November 2024

Tahapan: Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan

- Jadwal: 17 April 2024 - 5 November 2024

Tahapan: Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS

Kategori :