Pilkada 2024 Bengkulu Tanpa Putaran 2, Ini Ketentuan untuk Paslon yang Kalah

Jumat 30-08-2024,17:19 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Pilkada Provinsi Bengkulu resmi tanpa putaran kedua, begini ketentuannya jika paslon tidak terima hasil perolehan suara!

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November mendatang. 

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, pendaftaran calon Kepala Daerah dimulai tanggal 27-29 Agustus 2024.

Sementara pelaksanaan pemungutan suara akan digelar pada Rabu, 27 November 2024.

BACA JUGA:Mantap! Bank Bengkulu Raih Penghargaan Infobank Award 2024

Perlu diketahui, pelaksanaan pilkada hanya satu putaran dan tidak ada pemungutan suara ulang terkait dengan perolehan suara.

“Pilkada Provinsi Bengkulu tidak ada putaran kedua” kata Ketua KPU Rusman Sudarsono melalui wartawan tim RBTV Camkoha.

Secara terpisah, Komisioner KPU Provinsi Emex Marzoni juga menegaskan jika pilkada provinsi Bengkulu tidak ada putaran kedua.

“Bahwa Pilkada ini kan, siapa terbanyak itulah pemenang Pilkada. Jadi tidak ada putaran kedua, kecuali Jakarta. Karena Jakarta ada undang-udang khusunya”

BACA JUGA:Pertamina Setop Penjualan BBM Jenis Pertalite di Beberapa SPBU

Emex Marzoni juga menjelaskan, jika paslon pemenang Pilkada ditentukan oleh perolehan suara terbanyak.

Jadi tidak ada putaran kedua dengan hitungan harus memperoleh suara 50 persen plus satu.

Dijelaskan juga jika Pilkada di Provinsi Bengkulu bahkan sudah dari tahun 2015 dan 2020 tanpa adanya putaran kedua.

“Kita sudah lama tidak ada lagi dua putaran itu, suara terbanyak itulah pemenang,” jelas Emex.

BACA JUGA:Estimasi Biaya Bangun Rumah Tipe 36 Buat Pasangan yang Baru Menikah, Siapkan Budget Segini

Kategori :