NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Tertinggi, segini gaji yang diterima PNS DKI Jakarta setiap bulannya, bisa capai tiga digit!
Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah salah satu profesi yang paling banyak diminati. Hal ini tercermin dari membludaknya masyarakat yang mendaftar ketika lowongan dibuka setiap tahunnya.
BACA JUGA:9 Tips Menjawab Soal Tes CAT CPNS, Pelamar Wajib Coba agar Lolos Seleksi
Bagaimana tidak, menjadi PNS dianggap menjadi jaminan hidup hingga tua. Pasalnya, setelah pensiun, para aparatur negara masih diberikan gaji oleh negara meski tak sebesar saat masih aktif bekerja.
Gaji pokok PNS di seluruh Indonesia yang golongan dan masa kerjanya sama semuanya seragam.
BACA JUGA:Jadi Rebutan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan CPNS Lulusan S1, Buruan Cek
Yang membedakan uang yang dibawa pulang adalah tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Gaji pokok PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, di mana paling rendah Rp 1.685.700 (Ia) dan paling tinggi Rp 6.373.200 (IVe)
Tukin tertinggi di pemerintah pusat ada tercatat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Sedangkan, gaji tertinggi untuk PNS pemerintah daerah ada di DKI Jakarta.
BACA JUGA:Pahami! Begini Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024
Lalu, berapa gaji PNS DKI Jakarta?
PNS Pemprov DKI Jakarta menerima TPP yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta 64/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur 19/2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.
Posisi yang mendapatkan TPP tertinggi adalah Sekretaris Daerah, yaitu Rp 127,7 juta. Sedangkan, PNS DKI yang mendapatkan TPP terendah adalah calon PNS pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sebesar Rp 3,5 juta.
BACA JUGA:Daftar 5 Instansi yang Buka Penerimaan CPNS 2024 dengan Gaji Tertinggi, Tembus Ratusan Juta Rupiah
Apabila ditambah dengan gapok, maka ketika menjadi PNS baru dengan golongan terendah penghasilan yang dibawa pulang setiap bulan sekitar Rp 5,18 juta.