Ini Hukum Menerima Uang atau Serangan Fajar dalam Pilkada Menurut Islam

Jumat 30-08-2024,18:34 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Ini hukum menerima uang sogokan atau serangan fajar dalam pilkada menurut islam!

Memasuki musim pemilihan Kapala daerah (pilkada), desas desus mengenai calon-calon yang memberikan sogokan atau serangan fajar sudah buka rahasia lagi.

Serangan fajar adalah istilah yang akrab di telinga masyarakat Indonesia merujuk pada praktik politik uang yang dilakukan menjelang hari pemungutan suara. 

Praktik ini bagaikan hantu yang membayangi demokrasi Indonesia, menggerogoti nilai-nilai luhur, dan menghambat terciptanya pemilu yang adil dan berintegritas.

BACA JUGA:Korban Bullying, Siswa SMA Ini Terpaksa Masuk RSJ Karena Dibully Temannya   

Serangan fajar biasanya dilakukan dengan cara membagikan uang, sembako, atau barang lainnya kepada para pemilih dengan tujuan untuk memengaruhi suara masyarakat pemilih.

Praktik ini tidak hanya merusak moralitas pemilih, tetapi juga memicu berbagai dampak negatif.    

Praktik ini mencederai demokrasi. Tak bisa dipungkiri, politik uang mendistorsi proses demokrasi dengan menggantikan pilihan rasional pemilih dengan imbalan materi.

Suara rakyat tidak lagi didasarkan pada visi dan misi calon pemimpin, melainkan pada jumlah uang yang mereka berikan.

BACA JUGA:Tim Paslon Teddy Rahman dan Gustianto Lapor Bawaslu, Punya Bukti Dugaan Politik Praktis ASN

Lantas, apa hukum jika menerima uang sogokan atau serangan fajar dalam pilkada menurut islam?

Melansir NU Online, Komisi Waqi'iyyah Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdiatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah memutuskan bahwa hukum politik uang adalah haram.

BACA JUGA:Ternyata Segini Gaji yang Diterima PNS DKI Jakarta Setiap Bulannya, Tertinggi di Indonesia

Dalam penjelasannya ada tiga alasan mengapa politik uang haram hukumnya, berikut ini rinciannya:

1. Serangan fajar tergolong dalam praktik risywah (suap)

Kategori :