Ini adalah langkah awal yang penting untuk mengetahui apakah ada angsuran pinjaman yang masih harus dibayar dan untuk memastikan bahwa semua informasi terkait pinjaman diperoleh dengan jelas.
Selanjutnya, ahli waris harus meminta konfirmasi mengenai sisa angsuran yang masih harus dibayar.
Sebagaimana dikutip dari BFI Finance, penting untuk memastikan berapa jumlah sisa angsuran yang perlu dilunasi dan apakah dana pinjaman tersebut telah diasuransikan.
Beberapa pinjaman bank dilindungi oleh asuransi jiwa, yang dirancang untuk menanggung utang jika debitor meninggal dunia.
BACA JUGA:Jenis Barang atau Benda yang Boleh Diberikan Saat Kampanye Pilkada Serentak 2024
Jika pinjaman tersebut telah diasuransikan, maka dana pinjaman tersebut mungkin sudah ditanggung oleh asuransi, dan utang bisa terlunasi secara otomatis tanpa harus dibayar langsung oleh ahli waris.
Fasilitas asuransi pinjaman ini dirancang untuk memberikan perlindungan tambahan dan mengurangi beban finansial bagi keluarga yang ditinggalkan.
Jika ternyata pinjaman tidak diasuransikan atau jika asuransi tidak menutupi seluruh sisa utang, maka ahli waris tetap memiliki kewajiban untuk melunasi sisa utang tersebut.
BACA JUGA:Kata Primbon Jawa 8 Tanggal Lahir Ini Bakal Jadi Orang Kaya
Dalam hal ini, ahli waris perlu mengatur bagaimana cara membayar utang tersebut, yang bisa melibatkan pembayaran secara langsung atau melalui cara lain yang disepakati dengan pihak bank.
Selain menangani utang, ahli waris juga perlu mengurus rekening dan tabungan yang ditinggalkan oleh mendiang. Jika ternyata mendiang tidak meninggalkan utang, atau jika utang telah dilunasi, ahli waris dapat melanjutkan untuk mencairkan atau memindahkan sisa tabungan yang dimiliki mendiang.
BACA JUGA:Tim Paslon Teddy Rahman dan Gustianto Lapor Bawaslu, Punya Bukti Dugaan Politik Praktis ASN
Untuk proses ini, bank biasanya akan meminta beberapa dokumen penting sebagai syarat, antara lain:
1. Surat Keterangan Kematian
Dokumen ini dikeluarkan oleh pihak kelurahan atau rumah sakit dan diperlukan untuk membuktikan bahwa nasabah telah meninggal dunia.
2. Identitas Ahli Waris