Gawat! Per 15 Januari 2025 Harga Gas LPG 3 Kg di Daerah Ini Naik, Segini Harganya
Harga LPG 3 kg--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Segini harga gas LPG 3 KG hari ini 15 januari 2025, alami kenaikan.
Seperti diketahui, awal tahun 2025 dibuka dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi baik yang dijual PT Pertamina (Persero) dan badan usaha swasta lainnya, seperti Shell Indonesia, BP-AKR, maupun PT Vivo Energy Indonesia.
BACA JUGA:Persiapkan Diri untuk SNBP UNILA Tahun 2025, Ini Nilai Rata-rata Setiap Prodi
Perlu diketahui bahwa untuk penjualan LPG subsidi dan non subsidi di tingkat agen resmi Pertamina, harga LPG non subsidi mulai 1 Januari 2024 ini terpantau belum mengalami perubahan, terutama sejak 22 November 2023.
Adapun, untuk harga LPG bersubsidi tabung 3 kg dibanderol rata Rp 22 ribu per tabung.
Namun, per hari ini (15/1/2025), masyarakat di Jawa Timur dihadapkan pada berita penting mengenai kenaikan harga gas LPG subsidi 3 kg.
Kenaikan ini tidak hanya berdampak pada biaya rumah tangga, tetapi juga menjadi perhatian luas bagi para pengguna gas LPG di daerah tersebut.
BACA JUGA:Jangan Dianggap Sepele, Ini Dampak Fatal Mobil Injeksi Kehabisan Bensin
Gas LPG, yang merupakan singkatan dari Liquefied Petroleum Gas, adalah sumber energi yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari, terutama untuk keperluan memasak. Gas ini terdiri dari campuran hidrokarbon, yaitu propana dan butana, dan sering kali dikenal dengan sebutan gas minyak cair atau elpiji.
Dalam konteks ini, Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus memberikan informasi yang menenangkan bahwa stok LPG dalam rantai distribusi Pertamina tetap aman hingga ke Pangkalan Resmi LPG 3 kg.
Hal ini penting untuk diketahui, terutama di tengah isu kenaikan harga LPG yang telah ditetapkan menjadi Rp18.000 per tabung.
BACA JUGA:KRIS Berlaku Tahun Ini, Simak Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Penyesuaian harga LPG subsidi ini mulai berlaku hari ini, 15 Januari 2024, berdasarkan keputusan Pj. Gubernur Jawa Timur melalui SK No. 100.3.3.1/801/KPTS/013/2024, yang mengubah harga sebelumnya dari Rp16.000 menjadi Rp18.000.
Pemberlakuan harga baru ini merupakan keputusan murni dari Pj. Gubernur Jawa Timur, yang diambil setelah mempertimbangkan berbagai kondisi, termasuk perbandingan dengan harga di provinsi tetangga seperti Bali dan Jawa Tengah yang sudah lebih dahulu menaikkan harga LPG.
Area Manager Comm, Rel & CSR, Ahad Rahedi, mengungkapkan bahwa masyarakat tidak perlu panik dengan perubahan ini.
“Kami terus melakukan upaya untuk mengajak pengecer naik kelas menjadi pangkalan, agar dapat melayani masyarakat lebih luas lagi,” katanya.
BACA JUGA:Segini Nilai Rata-rata SNBP UNSRI 2025, Lengkap untuk Semua Jurusan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: