Utang Bank Belum Lunas tapi Nasabah Meninggal Dunia, Apakah Dianggap Lunas? Begini Aturannya

Jumat 30-08-2024,19:29 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Utang bank belum lunas tapi nasabah meninggal dunia, apakah dianggap lunas? begini aturannya.

Ketika seseorang meninggal dunia, proses mengurus keuangan yang ditinggalkan sering kali menjadi salah satu tantangan terbesar bagi keluarga yang ditinggalkan. 

BACA JUGA:Waduh, Ada 5 Tanggal Lahir yang Terkenal Suka Selingkuh, Adakah Tanggal Pasangan Kalian?

Hal ini menjadi lebih kompleks jika orang yang meninggal tersebut masih memiliki utang yang belum dilunasi, seperti utang di bank.

Situasi seperti ini seringkali menimbulkan kebingungan mengenai siapa yang harus bertanggung jawab untuk menyelesaikan sisa utang tersebut, dan langkah-langkah apa yang bisa diambil untuk mengatasi masalah ini.

BACA JUGA:7 Resep Kreasi Roti Tawar Enak, Praktis dan Menggugah Selera, Yuk Dicoba!

Menurut informasi dari laman resmi hukumonline.com, meninggalnya seorang debitor tidak secara otomatis mengakhiri perjanjian kredit dengan bank. 

Yang berakhir hanyalah perjanjian kredit itu sendiri, sedangkan perikatan dalam perjanjian tersebut masih tetap berlaku. Ini disebabkan oleh sifat perjanjian kredit yang termasuk dalam kategori perjanjian timbal balik. 

Dengan kata lain, meskipun debitor telah meninggal, perikatan atau kewajiban dalam perjanjian kredit tersebut masih tetap ada dan harus diselesaikan.

 Hal ini berarti bahwa perjanjian kredit bank tidak berakhir hanya karena kematian debitur yang berakhir hanyalah perjanjian kredit itu sendiri. 

BACA JUGA:Korban Bullying, Siswa SMA Ini Terpaksa Masuk RSJ Karena Dibully Temannya

Sebagai hasilnya, ahli waris dari debitur tersebut masih harus melunasi sisa kredit yang belum dibayar sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati sebelumnya.

Dalam situasi di mana seorang debitur meninggal dunia dengan utang yang belum terbayar, keluarga atau ahli waris perlu mengambil beberapa langkah penting untuk menangani masalah tersebut. 

Pertama-tama, langkah yang paling logis adalah mendatangi bank tempat mendiang memiliki pinjaman. Keluarga atau ahli waris harus menemui pihak bank untuk menanyakan tentang status pinjaman yang tersisa. 

BACA JUGA:Jenis Barang atau Benda yang Boleh Diberikan Saat Kampanye Pilkada Serentak 2024

Kategori :