NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Pendaftaran calon kepala daerah di 43 wilayah ini diperpanjang, ada apa?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah memperbaiki data wilayah yang hanya memiliki satu pasangan calon atau pasangan calon tunggal kepala daerah yang mendaftar ke KPU.
Berdasarkan data terbaru, ada 43 wilayah yang hanya memiliki satu pasangan calon pendaftar, terdiri dari 1 provinsi, 37 kabupaten, dan 5 kota. Data terbaru ini merivisi data sebelumnya yang menyebutkan ada 48 wilayah.
BACA JUGA:9 Manfaat Cuka Apel Untuk Anak, Perhatikan Dosis Konsumsi yang Tepat
KPU sebelumnya melaporkan ada 48 wilayah dengan calon tunggal, yang terdiri dari 1 provinsi, 42 kabupaten, dan 5 kota.
Namun, Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik meralat data tersebut dan mengumumkan bahwa jumlah wilayah dengan calon tunggal telah dikoreksi menjadi 43 wilayah.
"Kami sebagai regulator teknis penyelenggaraan pilkada, kami punya kewenangan untuk mendorong atau memberikan kesempatan sehingga pilkada di satu wilayah tidak calon tunggal," kata Idham dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (30/8).
Idham Holik menjelaskan bahwa sebagai regulator teknis penyelenggaraan Pilkada, KPU memiliki kewenangan untuk mendorong partisipasi lebih luas dalam proses pencalonan.
KPU berupaya memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pilkada dengan cara memperpanjang masa pendaftaran calon di wilayah-wilayah yang hanya memiliki satu calon tunggal.
KPU juga memberikan kesempatan bagi partai politik yang telah mengusung pasangan calon untuk mengubah dukungan mereka, jika diperlukan.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mendorong munculnya lebih dari satu pasangan calon di wilayah-wilayah tertentu. Dengan demikian, masyarakat di wilayah tersebut memiliki lebih banyak pilihan saat Pilkada.
BACA JUGA:Bank BTPN Berubah Nama jadi Bank SMBC Indonesia! Apa Alasan Transformasi Ini?
Namun, jika setelah masa perpanjangan pendaftaran berakhir masih hanya ada satu calon tunggal di wilayah tertentu, KPU akan melanjutkan tahapan Pilkada sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Calon tunggal tersebut akan berhadapan dengan kotak kosong pada saat pemungutan suara yang dijadwalkan pada 27 November 2024.