Pendaftaran Calon Kepala Daerah di 43 Wilayah Ini Diperpanjang, Ada Apa?

Sabtu 31-08-2024,10:00 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

Gorontalo:

- Pohuwato

Sulawesi Barat:

- Pasangkayu

Papua Barat:

- Manokwari

- Kaimana

BACA JUGA:Nahas, saat Bubarkan Tawuran Pemuda Anggota Brimob Ini malah Disiram Air Keras, Dompet juga Diambil

Keputusan untuk memperpanjang masa pendaftaran dan memberikan kesempatan kepada partai politik untuk mengubah dukungan adalah langkah penting yang diambil oleh KPU untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik. 

Dalam pilkada, partisipasi calon yang lebih banyak diharapkan dapat menciptakan kompetisi yang sehat dan memberikan pilihan yang lebih luas bagi masyarakat. 

Dengan adanya perpanjangan pendaftaran, diharapkan akan muncul lebih banyak pasangan calon yang mendaftar, sehingga pemilihan kepala daerah dapat berlangsung lebih kompetitif dan demokratis.

BACA JUGA:Kabar Baik, Ini 4 Bank yang Terima Gadai SK PPPK untuk Ajukan KPR, Ini Syarat dan Caranya

Meskipun demikian, jika pada akhirnya tetap ada wilayah yang hanya memiliki calon tunggal, KPU tetap akan menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Pemungutan suara dengan pilihan calon tunggal versus kotak kosong tetap memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengekspresikan pilihan mereka dalam Pilkada.

 

Sheila Silvina

Kategori :