5. Kelasi kapal/ Jenang untuk kualifikasi pendidikan SMA/SMK
6. Juru Mudi kelas II dan juru Mudi kelas III untuk kualifikasi pendidikan SMA/SMK.
7. Teknisi listrik kelas II untuk kualifikasi pendidikan SMK Pelayaran.
8. Juru Masak kelas II untuk kualifikasi pendidikan SMK Pelayaran.
9. Juru Minyak kelas II dan kelas III untuk kualifikasi pendidikan SMA/SMK Pelayaran.
10. Mualim kelas II dan Malim kelas III dengan kualifikasi pendidikan SMA/SMK.
11. Kepala kamar mesin kelas III untuk kualifikasi pendidikan SMA/SMK.
BACA JUGA:9 Manfaat Cuka Apel Untuk Wanita, Dari Kesehatan Hingga Kecantikan
Syarat CPNS Basarnas 2024
1. Warga negara Indonesia
2. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar PNS
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan