Kasus Nth Chat Room Hebohkan Dunia Maya, Benarkah Melibatkan Lebih Dari 200 idola K-pop? Ini Faktanya

Sabtu 31-08-2024,16:27 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Agus Faizar

Para pelaku, yang sebagian besar merupakan anggota Nth Chat Room, sudah diidentifikasi dan diadili.

Salah satu kaki tangan utama pendiri ruang obrolan adalah Park (28 tahun), yang terbukti menyebarkan sekitar 400 video dan foto porno palsu. 

Meskipun Park dijatuhi hukuman penjara, banyak pihak merasa hukuman yang diberikan tidak memadai dan tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan.

BACA JUGA:Oknum Driver OJol Jadi Kecaman Warganet Gegara Hina Pegawai Disabilitas, Videonya Viral!

Kemunculan Kasus Nth Chat Room Kedua

Belakangan ini, warganet di Korea Selatan dikejutkan oleh munculnya kasus serupa yang dikenal dengan nama "New Nth Chat Room" atau "Nth Chat Room Kedua." 

Kasus ini muncul seiring dengan beredarnya tangkapan layar dari ruang obrolan Telegram di forum online Korea Selatan. 

Tangkapan layar tersebut menunjukkan adanya penyebaran konten pornografi, pengambilan foto ilegal, dan kejahatan seksual menggunakan teknologi deepfake oleh para anggotanya.

BACA JUGA:Viral di Medsos Aksi Bullying Remaja SMP, Dipukul Berkali-kali! Polisi Beri Keterangan

Kehadiran kasus Nth Chat Room Kedua ini telah mengguncang publik dan mendapatkan perhatian serius dari pemerintah.

Pada 29 Agustus 2024, The Korea Herald melaporkan bahwa Majelis Nasional Korea Selatan mengadakan pertemuan darurat untuk membahas kasus kejahatan seksual deepfake ini. 

Pertemuan ini digelar setelah Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, mengeluarkan perintah untuk segera menangani masalah ini.

BACA JUGA:Viral! Bentrokan Ormas Vs Debt Collector, Dua Orang Anggota Terluka, Begini Kronologinya

Dalam rapat tersebut, anggota DPR Korea Selatan menyetujui revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berkaitan dengan hukuman untuk pelaku kejahatan seksual. 

Kim Sang Hoon, salah satu anggota parlemen dari Partai Kekuatan Rakyat, menyatakan bahwa revisi RUU tersebut akan menambah lama hukuman penjara bagi pelaku penyuntingan dan penyebaran video palsu dari lima tahun menjadi tujuh tahun. 

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya kekhawatiran publik mengenai kejahatan seksual dan dampaknya terhadap korban.

Kategori :