Fasilitas dan layanan kesehatan yang keempat ini diperuntukkan bagi peserta BPJS Kesehatan yang mengalami sakit hingga kecelakaan yang lebih berat. Layanan yang didapat termasuk:
- Peserta mendapat pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar yang dilakukan di Unit Gawat Darurat (UGD) hingga konsultasi dengan dokter spesialis
- Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
- Tindakan medis oleh dokter spesialis, baik dokter bedah maupun non bedah, sesuai dengan indikasi medis
- Layanan penunjang diagnostik lanjutan seperti laboratorium, radiologi, dan lain sebagainya sesuai dengan indikasi medis.
- Layanan transfusi darah
- Rehabilitasi medis.
5. Rawat Inap Tingkat Pertama
Rawat Inap Tingkat Pertama ditujukan bagi peserta dengan kondisi kesehatan yang tidak terlalu berisiko dan tidak terlalu darurat. Manfaat yang akan didapat meliputi:
- Tindakan medis non spesialis, baik berupa operasi maupun non operasi
- Fasilitas rawat inap yang mencakup pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
- Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
- Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama
- Pelayanan kebidanan ibu, bayi, dan balita, termasuk persalinan (yang tidak berisiko tinggi), persalinan komplikasi, serta pertolongan neonatal dengan komplikasi.
BACA JUGA:7 Cara Menggemukkan Kucing yang Cepat dan Sehat, Buktikan Sendiri
6. Rawat Inap Tingkat Lanjutan
Terakhir ada Rawat Inap Tingkat Lanjutan khusus untuk peserta BPJS Kesehatan dengan kondisi yang tidak berisiko tinggi maupun tidak darurat. Pertanggungannya meliputi:
- Perawatan inap intensif (ICU, ICCU, NICU, PICU)
- Perawatan inap non intensif.
Itulah informasi terkait fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat.
Putri Nurhidayati