- Rumah Sakit Umum (RSU) pemerintah
- RSU swasta
- Rumah Sakit Khusus
- Fasilitas kesehatan penunjang seperti apotek, optik, dan laboratorium.
BACA JUGA:Bulu Kucing Lebih Lebat dan Sehat, Ini 7 Cara Ampuh Merawatnya, Wajib Dicoba!
Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Jenis layanan yang dihadirkan BPJS Kesehatan terbagi menjadi 5, tergantung dari fasilitas kesehatannya. Berikut ini penjelasan lengkapnya:
1. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
Perawatan yang dihadirkan di puskesmas, klinik praktik mandiri, rumah sakit kelas D Pratama dan yang setara pada umumnya meliputi rawat jalan. Beberapa fasilitas kesehatan yang setara ada juga yang menyediakan fasilitas rawat inap.
2. Rujukan Tingkat Lanjutan
Perawatan yang disediakan di Rujukan Tingkat Lanjutan meliputi rawat jalan, rawat inap, apotek dan laboratorium.
Perbedaannya adalah tersedia fasilitas yang lebih lengkap. Dokter yang ada di fasilitas ini juga lebih lengkap, baik dokter umum maupun perlengkapannya.
3. Rawat Jalan Tingkat Pertama
Peserta akan mendapatkan fasilitas kesehatan di rumah sakit yang dirujuk berupa:
- Pelayanan pengobatan yang mencakup administrasi pelayanan, pemeriksaan, pengobatan, konsultasi medis, dan pemeriksaan laboratorium.
- Pelayanan promosi kesehatan dan pencegahan seperti imunisasi, KB, penyuluhan kesehatan, skrining riwayat kesehatan, dan pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan yang memiliki penyakit kronis.
4. Rawat Jalan Tingkat Lanjutan