Pemerintah Bakal Berlakukan QR Code Saat Pembelian BBM Pertalite, Begini Cara Daftar QR Code Pertalite

Minggu 01-09-2024,20:22 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : ahmad afandi

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Pemerintah bakal berlakukan QR Code saat pembelian BBM pertalite, begini cara daftar QR Code pertalite.

Dalam era digital saat ini, teknologi telah merambah ke berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam sektor energi. Salah satu inovasi terbaru adalah penggunaan QR code untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Metode ini menawarkan berbagai keuntungan, termasuk efisiensi, transparansi, dan pengendalian yang lebih baik terhadap distribusi subsidi.

BACA JUGA:Pertamina Setop Penjualan BBM Jenis Pertalite di Beberapa SPBU

Penggunaan QR code dalam pembelian BBM bersubsidi merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki sistem distribusi subsidi dan mengurangi penyalahgunaan.

QR code, yang merupakan singkatan dari Quick Response code, adalah bentuk barcode dua dimensi yang dapat menyimpan informasi dalam bentuk digital. Dengan pemindaian QR code, proses transaksi dapat dilakukan dengan cepat dan akurat.

Salah satu keuntungan utama dari penggunaan QR code adalah kemampuannya untuk menyediakan data yang akurat dan real-time.

BACA JUGA:Cara dan Syarat Bikin Barcode MyPertamina untuk Isi Pertalite

Melalui sistem ini, setiap transaksi pembelian BBM bersubsidi dapat tercatat dengan rinci, mulai dari identitas pembeli hingga jumlah BBM yang dibeli.

Hal ini memungkinkan otoritas untuk memantau dan menganalisis distribusi subsidi secara lebih efektif.

Selain itu, penggunaan QR code dapat mengurangi kemungkinan terjadinya penyalahgunaan subsidi.

Dengan sistem ini, hanya konsumen yang telah terdaftar dan memenuhi syarat yang dapat membeli BBM bersubsidi. 

QR code dapat mengidentifikasi konsumen dan memastikan bahwa subsidi hanya diberikan kepada mereka yang berhak.

BACA JUGA:Pengawas SPBU Diduga Timbun Solar dan Pertalite, Modalnya 5 Pasang Barcode My Pertamina dan Nopol Kendaraan

Dikutip dari CNBC Indonesia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan, bahwa pihaknya bakal merilis aturan mengenai siapa saja yang berhak menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar Subsidi.

Kategori :