Mudah, Begini Cara Dapat Bantuan UMKM dari Pemerintah, Lengkapi Syaratnya, Pengajuan Bisa Lewat Online

Minggu 01-09-2024,20:43 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

Persyaratan untuk Mendaftar Bantuan UMKM Online

Untuk dapat mengakses bantuan UMKM online, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

1. Syarat Umum

- Warga Negara Indonesia (WNI)

Anda harus merupakan WNI untuk dapat mengajukan bantuan.

- Usaha yang Terdaftar

Usaha Anda harus tergolong dalam kategori mikro, kecil, atau menengah. Selain itu, Anda harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai tanda identitas usaha yang sah secara hukum.

- Rekening Bank

Anda perlu memiliki rekening bank atas nama usaha untuk memastikan transparansi dalam penyaluran dana bantuan.

BACA JUGA:Subsidi BBM Pertalite Dibatasi Mulai 1 Oktober 2024, Silakan Daftar Lewat QR Code

2. Syarat Khusus

- Registrasi di Kementerian Koperasi dan UKM

Usaha Anda harus terdaftar secara resmi di Kementerian Koperasi dan UKM.

- Omzet dan Jumlah Karyawan

Omzet tahunan usaha Anda harus berada di bawah Rp 2,5 miliar dan jumlah karyawan tidak boleh melebihi 50 orang. Persyaratan ini diterapkan untuk memastikan bahwa bantuan tepat sasaran sesuai dengan skala dan kondisi usaha yang dijalankan.

BACA JUGA:Begini Mekanisme Pembatasan BBM Pertalite Mulai 1 Oktober 2024, Pembelian Lewat QR Code

Kategori :