Emban Tugas Berat, Penasaran Berapa Gaji Pokok Kapolri dan Tunjangannya

Rabu 04-09-2024,19:20 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

14. Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000

15. Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000

16. Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000

17. Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000

18. Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000

BACA JUGA:Biaya Kuliahnya Mahal, Berapa Gaji Dokter Spesialis Jantung?

Jadi, itu lah kisaran gaji dan tunjangan kinerja yang diterima Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri.

sementara itu, sebagai Kapolri tentunya memiliki peran yang sangat vital dalam penyelenggaraan keamanan dan ketertiban masyarakat di Indonesia. 

Sebagai pimpinan Polri, Kapolri bertanggung jawab atas pelaksanaan fungsi kepolisian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

BACA JUGA:Gaji ASN Kemenparekraf 2024, Paling Rendah Rp 6 Jutaan, Cek Rinciannya

Dalam menjalankan tugasnya, Kapolri tidak hanya menetapkan dan mengendalikan kebijakan teknis kepolisian, tetapi juga memimpin pelaksanaan operasional kepolisian dan pembinaan kemampuan Polri.

Tugas dan Tanggung Jawab Kapolri

Kapolri memiliki berbagai tugas dan tanggung jawab penting yang dijelaskan dalam Pasal 8 dan Pasal 9 UU Nomor 2 Tahun 2002. Tugas-tugas tersebut meliputi:

1. Penyelenggaraan Kebijakan Teknis Kepolisian

Kapolri bertugas menetapkan dan mengendalikan kebijakan teknis kepolisian untuk memastikan pelaksanaan tugas Polri sesuai dengan hukum yang berlaku.

2. Penyelenggaraan Kegiatan Operasional 

Kategori :