NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Intip besaran gaji Menteri PPPA, dapat segini pee bulannya.
Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau disingkat Kemeneg PP dan PA merupakan kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
BACA JUGA:Tak Terima Ditegur Polisi Gegara Tidak Pakai Helm, Wanita Ini Malah Tuduh Polisi Ingin Meminta Uang
Adapun sosok menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau PPPA yakni Gusti Ayu Bintang Darmavati yang ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dalam Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.
Ia dilantik bersama 37 menteri lainnya yang tergabung dalam Kabinet Indonesia Maju di Istana Kepresidenan, Rabu (23/10/2019).
BACA JUGA:Istri Narik Ojek, Pak Suami Malah Kepergok di SPBU Sedang Boncengan Berdua Wanita Lain
Lantas, seperti apa profil dan besaran gaji Menteri PPPA?
Gusti Ayu Bintang Darmavati merupakan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dalam Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024. Dia menjadi bagian dari kabinet masa pemerintahan Joko Widodo yang kedua itu.
Istri dari mantan Menteri Koperasi dan UMKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga ini menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat oleh Yohana Yembise.
Sebelum menjabat sebagai Menteri PPPA, Bintang pernah menempati posisi sebagai Penasihat Dharma Wanita Persatuan Kementrian Koperasi dan UKM.
Selain itu dia juga pernah menjadi Ketua Bidang II Penggerak PKK, serta Ketua Bidang Peningkatan Kualitas Keluarga Besar Organisasi Aksi Solidaritas Era (OASE) Kabinet Kerja.
BACA JUGA:Sempat Bermasalah, Ini Ada Kabar Penting untuk 98 PPPK Pemprov Bengkulu Hasil Seleksi 2023
Bintang juga pernah menjabat sebagai Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kota Denpasar. Kecintaannya pada tenis meja membuat dia pernah menjadi Ketua Pengurus Provinsi Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMS) Bali pada 2015-2019.
Bintang Darmawati yang merupakan Menteri PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) memiliki jumlah gaji yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000.
Berdasarkan aturan, semua menteri negara menerima gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan.