2. Koordinasi dan Sinkronisasi
Mengkoordinasikan dan menyinkronkan pelaksanaan kebijakan di bidang-bidang tersebut.
BACA JUGA:Samsung Galaxy A06 Harga Rp1 Jutaan Resmi Rilis di Indonesia, Simak Spesifikasinya
3. Pengelolaan Data
Mengelola data terkait gender dan anak untuk memastikan kebijakan yang diambil berbasis data yang akurat.
4. Penyediaan Layanan
Menyediakan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan dan anak yang memerlukan perlindungan khusus.
BACA JUGA:Sempat Bermasalah, Ini Ada Kabar Penting untuk 98 PPPK Pemprov Bengkulu Hasil Seleksi 2023
Fungsi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
1. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
2. Kodinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
3. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
4. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Pasar Inpres Bintuhan Masih Panjang, Tersangka Bisa Bertambah
Sebagai informasi, tambahan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) memiliki sejarah yang panjang menarik untuk diketahui.