Untuk melindungi masyarakat dari ancaman penipuan online yang semakin marak, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan berbagai langkah, di antaranya:
1. Edukasi Keuangan secara Masif
OJK secara rutin melakukan edukasi keuangan, baik melalui pertemuan langsung maupun platform daring seperti media sosial dan situs web resmi mereka.
2. Penguatan Infrastruktur Literasi Keuangan
OJK terus menyusun materi dan artikel literasi keuangan yang mudah diakses oleh masyarakat, guna meningkatkan pemahaman mereka tentang risiko keuangan.
3. Pemblokiran Aplikasi dan Situs Tidak Berizin
OJK bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir aplikasi, situs web, atau layanan yang beroperasi tanpa izin dan berpotensi menipu masyarakat.
Dengan semakin banyaknya modus penipuan mobile banking yang berkembang, penting bagi masyarakat untuk selalu waspada dan mengambil langkah-langkah pencegahan.
Keamanan keuangan pribadi tidak hanya bergantung pada teknologi yang digunakan, tetapi juga pada kewaspadaan dan tindakan pencegahan yang dilakukan oleh setiap individu.
Sheila Silvina