Catat! Ini Jurusan Lulusan SMK untuk Pendaftaran CPNS 2024 di Kemenkeu

Sabtu 07-09-2024,16:13 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Purnama Sakti

15. Ijazah: Pelamar dengan kualifikasi pendidikan Sarjana (S1) dan Diploma (D-III) harus memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi, sedangkan pelamar SLTA/SMA sederajat harus memiliki ijazah yang terdaftar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama.

16. Nilai Akademis: Pelamar harus memenuhi syarat IPK/nilai rata-rata ujian tertulis sesuai dengan jenjang pendidikan mereka.

Misalnya, untuk lulusan S1 dan D3, IPK minimal adalah 3,00 dari skala 4,00. Sementara itu, lulusan SLTA/SMA sederajat harus memenuhi nilai rata-rata ujian tertulis minimal yang telah ditentukan.

17. Usia: Usia pelamar harus sesuai dengan batasan yang ditetapkan untuk setiap jenjang pendidikan, dengan batas usia yang berbeda untuk masing-masing kategori pendidikan dan jabatan.

BACA JUGA:Instansi Ini Sepi Peminat, Ada 500 Formasi CPNS 2024 di Badan Riset dan Inovasi Nasional

Gaji dan Tunjangan PNS Kemenkeu

Mengenai gaji, PNS di Kemenkeu mengikuti ketentuan gaji pokok yang diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2015, yang disesuaikan berdasarkan masa kerja dan golongan. Berikut adalah rincian gaji pokok untuk berbagai golongan:

1. Golongan II (lulusan SMA dan D-III):

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

2. Golongan III (lulusan S1 hingga S3):

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Kategori :