Bakal Dua kali Pilkada Kotak Kosong di Bengkulu Utara, Begini Komentar Masyarakat

Sabtu 07-09-2024,16:51 WIB
Reporter : Novan Al qadri
Editor : Purnama Sakti

Sementara itu, salah satu tokoh masyarakat sekaligus tokoh Bengkulu Utara Syarius Sarkawi mengatakan kalau kotak kosong adalah bagian dari demokrasi di masyarakat. Fenomena itu pun merupakan kenyataan yang harus diterima.

“Pilkada kandidat melawan kotak kosong menjadi hal yang lumrah, juga tidak mengurangi demokrasi itu sendiri dan sudah diatur dalam Undang-Undang Pilkada,” tutur Wakil Ketua Bidang Majelis Hikmah dan Kebijakan Publik, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Bengkulu Utara itu. 

BACA JUGA:Cek Rincian Formasi CPNS 2024 Kemenko PMK, Salah Satu Instansi yang Sepi Peminat

Kemudian Syarius mengatakan yang perlu diantisipasi saat ini adalah bagaimana meningkatkan gairah pesta demokrasi dalam hal ini Pilkada di Bengkulu Utara. 

Serta memberikan sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat, untuk tetap menyalurkan hak pilihnya.

“Untuk menggairahkan demokrasi, ini yang masih perlu kita support ke masyarakat. Terutama dari kalangan parpol, tokoh-tokoh, bagaimana memberikan edukasi politik kepada masyarakat,” kata Syarius.

Bagaimana Jika Kotak Kosong Menang?

Terkait bagaimana nantinya jika Pilkada dimenangkan oleh kotak kosong, Komisioner Divisi Teknis KPU RI Idham Holik, memaparkan regulasi terkait pilkada ulang tertuang di Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. 

BACA JUGA:Catat! Ini Jurusan Lulusan SMK untuk Pendaftaran CPNS 2024 di Kemenkeu

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa pilkada ulang dilakukan pada tahun berikutnya atau mengikuti jadwal keserentakan pilkada, yakni lima tahun sekali.

Idham mengatakan pilkada ulang pada 2025 akan memberi kesempatan kepada daerah untuk memiliki kepala daerah definitif tanpa menunggu terlalu lama. 

Idham menyampaikan hal itu sejalan dengan tujuan diselenggarakannya pilkada.

Idham menjelaskan, terdapat alternatif lain terkait pilkada ulang, yakni dilakukan sesuai dengan jadwal siklus pilkada lima tahun sekali. 

Hal itu ditujukan untuk mengedepankan desain keserentakan pilkada yang merujuk pada ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.

BACA JUGA:Jurusan dan Penempatan Lulusan SMA/SMK untuk Pendaftaran CPNS 2024 di Kemendikbudristek serta Gajinya

Kategori :