Namun, tidak banyak yang menyadari bahwa landak jawa termasuk hewan yang dilindungi oleh undang-undang.
Hal ini juga menjadi alasan mengapa Nyoman tidak tahu bahwa ia telah melanggar hukum ketika memelihara landak tersebut.
BACA JUGA:CPNS 2024 Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk Lulusan SMK, Ini Jurusan yang Dicari
Fakta baru yang terungkap belakangan ini adalah bahwa landak jawa yang dipelihara Nyoman Sukena sebenarnya adalah peninggalan dari mertuanya yang telah meninggal dunia.
Nyoman memelihara landak tersebut dengan maksud baik, yakni untuk menjaga agar hewan tersebut tidak terlantar.
Berdasarkan penuturan keluarganya, Nyoman memang dikenal sebagai sosok penyayang binatang. Bahkan, ia juga memelihara beberapa hewan lain seperti burung, ayam, dan anjing.
Landak yang dipelihara oleh Nyoman awalnya adalah dua ekor anak landak yang masih kecil, titipan dari mertuanya.
Setelah beberapa waktu, landak-landak tersebut berkembang biak hingga memiliki dua ekor anak lagi, sehingga jumlahnya menjadi empat.
Nyoman merawat mereka dengan penuh kasih sayang, tanpa menyadari bahwa tindakannya itu melanggar hukum.
BACA JUGA:Pelamar CPNS 2024 di Sekretariat Jenderal MPR Masih Sepi Peminat, Cek Rincian Formasinya
Dukungan dari Tokoh Masyarakat
Kasus ini menarik perhatian berbagai pihak, termasuk I Nyoman Parta, anggota DPR RI, yang datang mengunjungi keluarga Nyoman Sukena.
Dalam kunjungannya, Parta mendengar langsung cerita dari keluarga Nyoman dan merasa bahwa tindakan yang dilakukan oleh Nyoman bukanlah sesuatu yang layak untuk dipidana.
Menurutnya, Nyoman justru memelihara landak tersebut untuk melestarikannya, bukan untuk kepentingan pribadi atau komersial.
BACA JUGA:Bakal Dua kali Pilkada Kotak Kosong di Bengkulu Utara, Begini Komentar Masyarakat