Pria Ini Rawat Landak Peninggalan Almarhum Ayahnya, Namun Justru Terancam 5 Tahun Penjara
Nyoman Sukena saat digiring petugas--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Viral, pria ini rawat landak peninggalan almarhum ayahnya, namun justru terancam 5 tahun penjara?
Seorang pria bernama Nyoman Sukena (38), pria asal Bali ini tengah menghadapi ancaman hukuman penjara selama lima tahun karena kasus pemeliharaan landak jawa, hewan yang dilindungi oleh undang-undang.
BACA JUGA:Formasi dan Jurusan Lulusan SMA/SMK untuk Pendaftaran CPNS 2024 Kementerian Kominfo
Sebuah video, Nyoman Sukena menangis setelah menjalani sidang pemeriksaan viral di media sosial, salah satunya diunggah oleh akun Instagram @mood.jakarta.
Dalam video tersebut, terlihat Nyoman yang mengenakan baju putih dan rompi tahanan, dengan tangan diborgol, berjalan sambil diiringi oleh beberapa petugas kejaksaan. Ia menangis histeris, hingga perlu dipaksa untuk terus berjalan oleh para petugas.
BACA JUGA:Kriteria Jurusan Lulusan SMK Bagi Calon Pelamar CPNS 2024 Kemenhub
Kasus Pemeliharaan Landak Jawa
Nyoman Sukena terjerat kasus hukum setelah diketahui memelihara landak jawa di daerah Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Badung, Bali.
Kasus ini berawal ketika Nyoman memelihara landak tersebut tanpa menyadari bahwa hewan itu termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi menurut Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
BACA JUGA:Orang Tua Nabila Claralita, Korban Laka MD Angkat Bicara, Supaya Tidak Simpang Siur
Akibatnya, Nyoman didakwa melanggar Pasal 40 ayat (2) yang mengancamnya dengan hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Menurut penuturan keluarga dan kuasa hukumnya, Nyoman tidak memiliki niat jahat dalam memelihara landak tersebut.
Landak itu ditemukannya di sawah, dan ia hanya berniat menyelamatkannya, tanpa ada maksud untuk menyakiti apalagi memperdagangkannya. Namun, pihak berwenang tetap membawa kasus ini ke pengadilan.
BACA JUGA:Pemuda di Lebong Meninggal Dunia Usai Minum Ini, Korban Sempat Mendapat Pertolongan Medis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: