Iklan dempo dalam berita

Pria Ini Rawat Landak Peninggalan Almarhum Ayahnya, Namun Justru Terancam 5 Tahun Penjara

Pria Ini Rawat Landak Peninggalan Almarhum Ayahnya, Namun Justru Terancam 5 Tahun Penjara

Nyoman Sukena saat digiring petugas--

Dalam kunjungannya, Parta mendengar langsung cerita dari keluarga Nyoman dan merasa bahwa tindakan yang dilakukan oleh Nyoman bukanlah sesuatu yang layak untuk dipidana. 

Menurutnya, Nyoman justru memelihara landak tersebut untuk melestarikannya, bukan untuk kepentingan pribadi atau komersial.

BACA JUGA:Bakal Dua kali Pilkada Kotak Kosong di Bengkulu Utara, Begini Komentar Masyarakat

Nyoman Parta berharap agar pihak kejaksaan dan hakim dapat memberikan hukuman yang seringan-ringannya kepada Nyoman Sukena.

Mengingat niat baik Nyoman dalam merawat hewan tersebut, serta fakta bahwa landak yang ia pelihara bahkan sempat berkembang biak dan digunakan untuk keperluan upacara adat di Bali, Parta merasa bahwa hukuman berat tidaklah pantas.

BACA JUGA:Ribut Selebgram Ulianaci Viral, Begini Respon Pemerintah Provinsi Bengkulu

Kasus Nyoman Sukena ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat tentang pentingnya pengetahuan mengenai satwa yang dilindungi. 

Banyak orang, terutama yang tinggal di daerah pedesaan seperti Bongkasa, mungkin tidak menyadari bahwa beberapa hewan yang mereka temui sehari-hari ternyata dilindungi oleh undang-undang.

Ketidaktahuan ini dapat berujung pada masalah hukum yang serius, seperti yang dialami oleh Nyoman Sukena.

BACA JUGA:Masih Sepi Peminat Penerimaan CPNS 2024 di Kemenpan RB, Padahal Peluang Gaji hingga Rp 12 Jutaan

Selain itu, kasus ini juga menunjukkan perlunya pendekatan yang lebih manusiawi dalam penegakan hukum terkait konservasi satwa. 

Restorative justice bisa menjadi solusi yang lebih baik dalam menangani kasus-kasus seperti ini, dimana pelaku tidak berniat jahat dan tidak memiliki kesadaran bahwa tindakannya melanggar hukum.

 

(Sheila Silvina)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: