Iklan dempo dalam berita

Pria Ini Rawat Landak Peninggalan Almarhum Ayahnya, Namun Justru Terancam 5 Tahun Penjara

Pria Ini Rawat Landak Peninggalan Almarhum Ayahnya, Namun Justru Terancam 5 Tahun Penjara

Nyoman Sukena saat digiring petugas--

Desa Bongkasa, tempat tinggal Nyoman, memang dikenal sebagai daerah yang sering didatangi oleh landak jawa. 

Banyak penduduk desa yang mengalami kerugian karena tanaman mereka dirusak oleh landak yang beraksi di malam hari. 

Namun, tidak banyak yang menyadari bahwa landak jawa termasuk hewan yang dilindungi oleh undang-undang.

Hal ini juga menjadi alasan mengapa Nyoman tidak tahu bahwa ia telah melanggar hukum ketika memelihara landak tersebut.

BACA JUGA:CPNS 2024 Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk Lulusan SMK, Ini Jurusan yang Dicari

Fakta baru yang terungkap belakangan ini adalah bahwa landak jawa yang dipelihara Nyoman Sukena sebenarnya adalah peninggalan dari mertuanya yang telah meninggal dunia. 

Nyoman memelihara landak tersebut dengan maksud baik, yakni untuk menjaga agar hewan tersebut tidak terlantar. 

Berdasarkan penuturan keluarganya, Nyoman memang dikenal sebagai sosok penyayang binatang. Bahkan, ia juga memelihara beberapa hewan lain seperti burung, ayam, dan anjing.

BACA JUGA:Jurusan Lulusan SMK yang Dibutuhkan Bagi Pelamar CPNS 2024 Kementerian ESDM, Simak Formasi Lengkapnya

Landak yang dipelihara oleh Nyoman awalnya adalah dua ekor anak landak yang masih kecil, titipan dari mertuanya. 

Setelah beberapa waktu, landak-landak tersebut berkembang biak hingga memiliki dua ekor anak lagi, sehingga jumlahnya menjadi empat. 

Nyoman merawat mereka dengan penuh kasih sayang, tanpa menyadari bahwa tindakannya itu melanggar hukum.

BACA JUGA:Pelamar CPNS 2024 di Sekretariat Jenderal MPR Masih Sepi Peminat, Cek Rincian Formasinya

Dukungan dari Tokoh Masyarakat

Kasus ini menarik perhatian berbagai pihak, termasuk I Nyoman Parta, anggota DPR RI, yang datang mengunjungi keluarga Nyoman Sukena. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: